Mengubah Status Bencana Jadi Nasional, Benarkah Itu Keputusan Tunggal Presiden? Begini Kata Ketua MPR

Wacana pengubahan status kebencanaan, dari tanggap darurat menjadi bencana nasional, untuk wilayah-wilayah yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatera mendapatkan tanggapan dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Ketua MPR, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional adalah hak prerogatif mutlak pemerintah pusat.

Secara spesifik, kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Republik Indonesia.

Meskipun demikian, Muzani menilai bahwa sinergi dan kemampuan penanganan yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sejauh ini masih dianggap memadai.

“Kalau lihat dari kemampuan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang bersinergi, saya kira ini hari keberapa sudah bisa ditangani,” ujar Muzani saat berbicara kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, 1 Desember 2025.

Ia kembali menekankan, apa pun kondisi di lapangan, keputusan akhir mengenai eskalasi status bencana sepenuhnya bergantung pada Keputusan Presiden.

Muzani menambahkan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat menilai situasi secara langsung, mengingat Kepala Negara sedang berada di wilayah yang dilanda musibah.

“Tadi saya lihat Presiden hari ini sedang berada di Sumatera Utara dan jam ini sedang ada di Aceh, beliau pasti lihat langsung keadaan ini.

Mudah-mudahan semuanya bisa segera ditangani,” tutupnya.

Skala tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sebagian besar Pulau Sumatera terus meningkat, menunjukkan dampak yang memilukan.

Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu bencana alam terburuk sepanjang tahun 2025.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, melaporkan perkembangan data korban hingga Minggu malam, 30 November 2025.

Total warga yang dilaporkan meninggal dunia telah mencapai 442 jiwa.

Sementara itu, 402 orang lainnya masih dinyatakan hilang di tiga provinsi utama yang terdampak bencana, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Sumber: gelora.co (01/12/2025)

0 Komentar

Produk Sponsor